Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2022/PN Atb

Nomor30/Pdt.G/2022/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen184.844 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada ahli waris dari Alm. Bria Taek, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp3.830.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →