Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2021/PN Kkn

Nomor30/Pdt.G/2021/PN Kkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen157.114 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.190.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →