309/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 309/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 34.768 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Bahtiar Harahap bin Muhammad Harahap ) dengan Pemohon II ( Asroana Harahap binti Hasmar Harahap ) yang dilaksanakan pada 28 Juli 2010 di Desa Desa Ake Jakkang Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan pernikahannya ditempat tinggal Pemohon I dan Pemohono II yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →