Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

309/Pdt.P/2024/PA.Buol

Nomor309/Pdt.P/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen57.137 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon I dan Pemohon II bernama VVVVVV dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV bernama VVVVVV ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00(seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →