Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3093/Pdt.G/2021/PA.JU

Nomor3093/Pdt.G/2021/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.JU
Panjang Dokumen32.923 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 475,000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →