Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

308/Pdt.P/2025/PA.Psp

Nomor308/Pdt.P/2025/PA.Psp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Padangsidimpuan
Panjang Dokumen13.188 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →