308/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 308/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 50.473 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngamprah Nomor 2133/Pdt.G/2023/PA.Nph tanggal 9 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →