Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

308/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor308/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen50.473 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ngamprah Nomor 2133/Pdt.G/2023/PA.Nph tanggal 9 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul akhir 1445 Hijriyah dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai di bawah ini; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →