Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3089/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3089/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen13.236 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3089/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 184.000,00 ,00 ( seratus delapan puluh empat ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →