307/Pdt.G/2023/PA.Mt
| Nomor | 307/Pdt.G/2023/PA.Mt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mt |
| Panjang Dokumen | 38.007 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fathur Rohman Bin M. Asik) terhadap Penggugat (Vika Amelia Binti Antoni Wijaya); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 ( dua ratus tiga puluh limaribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →