Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

306/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor306/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen178.893 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jufri Sangkala Bin Sangkala (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →