Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

304/Pdt.P/2025/PN Tab

Nomor304/Pdt.P/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Tab
Panjang Dokumen8.214 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan gugur. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →