302/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 302/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 58.254 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Rina Sastavina binti Joko Suciatno untuk melangsungkan perkawinan dengan Gunawan bin Andi Ardianto di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →