Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

302/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor302/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen58.254 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Rina Sastavina binti Joko Suciatno untuk melangsungkan perkawinan dengan Gunawan bin Andi Ardianto di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →