Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

301/Pdt.P/2025/PN Kln

Nomor301/Pdt.P/2025/PN Kln
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Kln
Panjang Dokumen13.587 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Pemohon dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp185.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →