30/K_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 30/K_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM I-07 |
| Panjang Dokumen | 102.965 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yovie Rlishi Anggara Praka m b NRP 31140430721094 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →