Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/K_PM.I/2022/PM.I-07

Nomor30/K_PM.I/2022/PM.I-07
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM I-07
Panjang Dokumen102.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yovie Rlishi Anggara Praka m b NRP 31140430721094 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →