30/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 30/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 303.042 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sunarto, Kapten Inf NRP 21990001890477, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan senjata dan munisi yang diberikan oleh Negara. Pidana penjara 8 bulan dijatuhkan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →