Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3/P_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor3/P_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — P_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM I-05
Panjang Dokumen5.638 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dedik Sulistyo dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600.000,00 atau kurungan pengganti 2 bulan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →