3/P_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 3/P_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM I-05 |
| Panjang Dokumen | 5.638 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedik Sulistyo dinyatakan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan. Terdakwa dijatuhi pidana denda Rp600.000,00 atau kurungan pengganti 2 bulan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →