Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt

Nomor2/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen281.199 karakter

Amar Putusan

Anak KORNELIS BAWA BERA UDAK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →