2/Pdt.P/2026/PA.Sj
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Sj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sj |
| Panjang Dokumen | 60.083 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama Astuti binti Batong untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Firman Baco bin Baco; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →