Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Sj

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Sj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sj
Panjang Dokumen60.083 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama Astuti binti Batong untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Firman Baco bin Baco; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →