2/Pdt.P/2026/PA.Msa
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Msa |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Msa |
| Panjang Dokumen | 54.501 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Rasni binti Rais untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Amal Ma'ruf bin Saleng ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2 2 0.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →