2/Pdt.P/2026/PA.Lbh
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Lbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbh |
| Panjang Dokumen | 13.005 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2/Pdt.P 2026/PA.Lbh; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →