Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Lbh

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Lbh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Lbh
Panjang Dokumen13.005 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2/Pdt.P 2026/PA.Lbh; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →