2/Pdt.P/2026/PA.KBr
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.KBr |
| Panjang Dokumen | 56.980 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Menetapkan anak bernama Navri Naldi lahir pada tanggal 01 April 2020 adalah anak sah dari Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →