2/Pdt.P/2026/PA.CN
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.CN |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.CN |
| Panjang Dokumen | 28.581 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon Muhamad Riswanto yang tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor 304/47/V/2003, sebenarnya adalah Moh Riswanto ; dan nama orang tua Pemohon yang tercatat H. Madjuki sebenarnya adalah Hajji Mardjuki ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulo Merak Kabupaten Cilegon Propinsi Banten; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →