Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/PA.Bkn

Nomor2/Pdt.P/2026/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Bkn
Panjang Dokumen16.276 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bkn dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →