2/Pdt.P/2026/PA.Bkn
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/PA.Bkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkn |
| Panjang Dokumen | 16.276 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor Nomor 2/Pdt.P/2026/PA.Bkn dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →