2/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 2/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 16.111 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dengan register Nomor 2/Pdt.P/2026/MS.Ttn pada tanggal 27 Januari 2026, dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →