Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor2/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen16.111 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dengan register Nomor 2/Pdt.P/2026/MS.Ttn pada tanggal 27 Januari 2026, dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →