2/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 31.465 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan secara hukum Pemohon (Abdul Rajak) sebagai wali dari Rangga bin Andi Idrus, lahir di Sumbawa, 29 September 2004, anak dari pernikahan Andi Idrus bin Idrus dan Nurma binti Maman, untuk mendaftar sebagai TNI-AD; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →