2/Pdt.P/2025/PA.Jmb
| Nomor | 2/Pdt.P/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 30.162 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon (Wahyu Arien Tari Binti Jaenuri) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Syaqilla Nanda Putri Adikara binti Nanda Patria Adikara sampai dengan anak tersebut mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau dinyatakan dewasa menurut hukum, baik diluar pengadilan maupun di dalam pengadilan; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp129.500,00 (seratus dua puluh Sembilan ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →