Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P/2022/PA.Kfn

Nomor2/Pdt.P/2022/PA.Kfn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Kfn
Panjang Dokumen40.865 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adam Matsaleh bin Sarangkaen) dengan Pemohon II (Emi Penu binti Osias Penu,) yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015 di Pucung, Selangor, Malaysia; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.120.000,- (Seratus Dua puluh Ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →