2/Pdt.P/2022/PA.Kfn
| Nomor | 2/Pdt.P/2022/PA.Kfn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kfn |
| Panjang Dokumen | 40.865 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Adam Matsaleh bin Sarangkaen) dengan Pemohon II (Emi Penu binti Osias Penu,) yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2015 di Pucung, Selangor, Malaysia; Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp.120.000,- (Seratus Dua puluh Ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →