Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.P-Kons/2022/PN Rta

Nomor2/Pdt.P-Kons/2022/PN Rta
Jenisperdata — Pdt.P-Kons
Tahun2022
PengadilanPN_Rta
Panjang Dokumen16.281 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon dan Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 9.879.608,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →