Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PN Tmt

Nomor2/Pdt.G/2025/PN Tmt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tmt
Panjang Dokumen10.488 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan dari Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 266.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →