Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PN Skl

Nomor2/Pdt.G/2025/PN Skl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Skl
Panjang Dokumen75.530 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp229.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →