Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2025/PN Bsk

Nomor2/Pdt.G/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bsk
Panjang Dokumen170.711 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.046.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →