Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2023/PN Dob

Nomor2/Pdt.G/2023/PN Dob
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen68.882 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →