Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2022/PN Skm

Nomor2/Pdt.G/2022/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen122.819 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.915.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →