2/Pdt.G/2022/PA Soe
| Nomor | 2/Pdt.G/2022/PA Soe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_Soe |
| Panjang Dokumen | 17.111 karakter |
Amar Putusan
MEN GADILI Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Soe., dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →