Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G/2022/PA Soe

Nomor2/Pdt.G/2022/PA Soe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Soe
Panjang Dokumen17.111 karakter

Amar Putusan

MEN GADILI Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Soe., dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →