2/Pdt.G.S/2026/PN Kln
| Nomor | 2/Pdt.G.S/2026/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kln |
| Panjang Dokumen | 7.416 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sederhana dengan biaya perkara sebesar Rp255.000,00 dibebankan kepada Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →