Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/Pdt.G.S/2022/PN Gdt

Nomor2/Pdt.G.S/2022/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen64.748 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar hutang kredit sebesar Rp95.049.999,00 dan biaya perkara Rp541.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →