Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/JN/2022/MS.Bna

Nomor2/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bna
Panjang Dokumen97.472 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Terdakwa Yoki Fardiansyah bin Khairil Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa Yoki Fardiansyah bin Khairil Amin oleh karena itu dengan ?uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan; Menetapkan barang bukti berupa: Celana…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →