Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/G/2025/PTUN.DPS

Nomor2/G/2025/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN.DPS
Panjang Dokumen304.290 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →