Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2/G/2023/PTUN.GTO

Nomor2/G/2023/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen134.029 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 788.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →