Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor29/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen28.888 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon ditolak seluruhnya. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp109.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →