Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.P/2023/PA.Thn

Nomor29/Pdt.P/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen33.949 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama GREISELA YUNITA PAPIA binti AGUSTIN PAPIA untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ADITYA RISQI NALANGUWERA bin MUIS NALANGUWERA; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →