29/Pdt.P/2023/PA.Thn
| Nomor | 29/Pdt.P/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 33.949 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama GREISELA YUNITA PAPIA binti AGUSTIN PAPIA untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama ADITYA RISQI NALANGUWERA bin MUIS NALANGUWERA; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →