29/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 29/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 74.662 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3007/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., tanggal 20 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan 20 Rajab 1446 Hijriah Dan Dengan Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar pelunasan sisa cicilan Fasilitas KPR Syariah klaim tertanggal 05 September 2014 yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →