Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor29/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen74.662 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 3007/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., tanggal 20 Januari 2025 Masehi bertepatan dengan 20 Rajab 1446 Hijriah Dan Dengan Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar pelunasan sisa cicilan Fasilitas KPR Syariah klaim tertanggal 05 September 2014 yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →