Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor29/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen305.819 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.111.500,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →