Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2025/PN Kdl

Nomor29/Pdt.G/2025/PN Kdl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen384.836 karakter

Amar Putusan

Menggugurkan gugatan Para Penggugat Konvensi dan menghukum Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp3.771.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →