Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PN Njk

Nomor29/Pdt.G/2023/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen8.043 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp269.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →