Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PN Atb

Nomor29/Pdt.G/2023/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen68.043 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.720.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →