Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2023/PA.Tli

Nomor29/Pdt.G/2023/PA.Tli
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Tli
Panjang Dokumen47.416 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000,00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →