29/Pdt.G/2023/PA.Tli
| Nomor | 29/Pdt.G/2023/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 47.416 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tolitoli; 4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.305.000,00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →