Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2022/PN Wsb

Nomor29/Pdt.G/2022/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen77.261 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat I dikabulkan. Pengadilan Negeri Wonosobo tidak berwenang mengadili perkara ini.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →