Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G/2022/PN Mln

Nomor29/Pdt.G/2022/PN Mln
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Mln
Panjang Dokumen198.426 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.730.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →