Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G.S/2025/PN Kdl

Nomor29/Pdt.G.S/2025/PN Kdl
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN_Kdl
Panjang Dokumen21.276 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →